Profil Singkat KPID

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah adalah lembaga negara independen di tingkat provinsi yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran. Mengemban amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID Kalteng hadir sebagai wujud peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyiaran yang menjunjung tinggi nilai moral, budaya, dan mencerdaskan bangsa. Lembaga ini bertindak sebagai jembatan informasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pengelola lembaga penyiaran.

Maklumat

KPID Kalimantan Tengah berkomitmen memberikan pelayanan informasi dan pelayanan publik secara terbuka, cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam memberikan pelayanan, KPID senantiasa mengutamakan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, sikap profesional, serta pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap masukan, pengaduan, dan permohonan informasi akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.

Maklumat ini dapat diperbarui melalui halaman Admin Profil KPID sesuai dokumen resmi lembaga.