Tugas dan Fungsi KPID
KPID Kalimantan Tengah berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPID mengatur, mengawasi, dan menindaklanjuti persoalan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi KPID meliputi:
1. Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
3. Mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti pengaduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
6. Mendukung pengembangan sumber daya manusia penyiaran agar profesional dan bertanggung jawab.
7. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan penyiaran, termasuk standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran, serta memberikan sanksi atas pelanggaran sesuai kewenangan yang berlaku.